Sondag 14 April 2013



Pendidikan ?
Seperti kata group band di Indonesia “Mau di bawa kemana ?”, nyambung dengan pendidikan di Indonesia, “Mau di bawa kemanakah pendidikan di Indonesia?” pemerintah sudah gagal dalam menjalankan UUD 45, yaitu : “Pemerataan pendidikan di Indonesia”, namun masih banyaknya masyarakat yang tidak sekolah karena pendidikan di Indonesia semakin mahal, karena mulai banyaknya instansi ataupun penyelenggara pendidikan yang hanya mencari keuntungan di bidang pendidikan, seharusnya pendidikan itu adalah kebutuhan yang penting setelah kebutuhan primer ( sandang , pangan , dan papan ) namun di Indonesia sekarang pendidikan sudah seperti barang mewah ataupun kebutuhan tersier , dan di perparah lagi dengan pemerintah yang seakan melepas tanggung jawabnya dalam mengontrol dan menjalankan pendidikan di Indonesia sekarang pendidikan di Indonesia, seperti yang tertera di dalam UU-PT ( Undang- Undang Perguruan Tinggi ) yaitu OTONOM KAMPUS, otonomi kampus sendiri berarti ada campur tangan pemerintah dan isini juga kebanyakan, kebijakan yang diterapkan di kampus itu semata-mata hanya untuk mencari keuntungan pribadi, dimanakah peran mata PEMERINTAH yang seharusnya menjalankan UUD 1945 dalam pasal 30, yaitu “Setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan”????
1.    HAPUSKAN KOMERSIALISASI DI INDONESI DALAM BIDANG PENDIDIKAN
2.    REALISASIKAN UUD’45 PASAL 31


Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking