Pendidikan ?
Seperti kata group band di Indonesia “Mau di bawa kemana ?”,
nyambung dengan pendidikan di Indonesia, “Mau di bawa kemanakah pendidikan di
Indonesia?” pemerintah sudah gagal dalam menjalankan UUD 45, yaitu : “Pemerataan
pendidikan di Indonesia”, namun masih banyaknya masyarakat yang tidak sekolah
karena pendidikan di Indonesia semakin mahal, karena mulai banyaknya instansi
ataupun penyelenggara pendidikan yang hanya mencari keuntungan di bidang
pendidikan, seharusnya pendidikan itu adalah kebutuhan yang penting setelah
kebutuhan primer ( sandang , pangan , dan papan ) namun di Indonesia sekarang
pendidikan sudah seperti barang mewah ataupun kebutuhan tersier , dan di
perparah lagi dengan pemerintah yang seakan melepas tanggung jawabnya dalam
mengontrol dan menjalankan pendidikan di Indonesia sekarang pendidikan di
Indonesia, seperti yang tertera di dalam UU-PT ( Undang- Undang Perguruan
Tinggi ) yaitu OTONOM KAMPUS, otonomi kampus sendiri berarti ada campur tangan
pemerintah dan isini juga kebanyakan, kebijakan yang diterapkan di kampus itu
semata-mata hanya untuk mencari keuntungan pribadi, dimanakah peran mata
PEMERINTAH yang seharusnya menjalankan UUD 1945 dalam pasal 30, yaitu “Setiap
warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan”????
1. HAPUSKAN
KOMERSIALISASI DI INDONESI DALAM BIDANG PENDIDIKAN
2. REALISASIKAN
UUD’45 PASAL 31
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking